Warta Uncen

FH Uncen Akan Menguatkan Fungsi dan Status LKBH.

Jumat, 8 Maret 2024. Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih terus meningkatkan perannya dalam memberikan pelayanan hukum untuk mendukung status universitas yang sudah merupakan Badan Layanan Umum (BLU). Pelayanan yang diberikan sudah tentu merupakan bagain dari Tri Dharma Pendidikan Tinggi, salah satunya adalah pengabdian kepada Masyarakat melalui Laboratoirium Klinik Bantuan Hukum (LKBH FH Uncen).

Agar LKBH ini dapat berfungsi dengan baik dan menjalankan peran dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, maka digelar SEMILOKA dengan tema “Mempersiapkan Organisasi Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Sebagai Layanan Hukum Di Papua”.

Semiloka  yang digelar di Hotel Grand Abe dihadiri oleh pimpinan dan para dosen juga mahasiswa fakultas hukum, beberapa anggota LBH di Kota Jayapura, Pegawai Kanwil Kemenkum dan HAM Papua, Perkumpulan Pengacara HAM Papua, Ikatan Notaris Provinsi Papua, Advokat dan alumni FH Uncen.

Dekan FH, Prof. Dr. Frans Reumi, S.H., M.A.,M.H saat membuka kegiatan mengatakan bahwa LKBH Uncen perannya lebih kepada edukasi, memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat. Semiloka ini sangat penting untuk menerima saran masukan sehingga menjadi catatan yang bermanfaat untuk kinerja LKBH. LKBH telah melakukan sebuah kegiatan terbatas yang melibatkan FH Unhas yang kemudian disarankan agar LKBH harus memiliki status akreditasi

Dekan menyarakan agar LKBH memposisikan diri sebagai mitra dengan semua komponen yang mempunyai visi misi yang sama dalam rangka bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. Hal ini juga menjadi permintaan dari Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua agar LKBH dapat bermitra dengan mereka berkaitan dengan status sebagai bagian dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH).

Dengan bermitra dengan berbagai komponen Layanan Bantuan Hukum, LKBH Uncen dapat meningkatkan fungsi dan perannya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat yang tidak mampu yang sedang mengalami permasalahan hukum, ungkap dekan.

Beberapa Narasumber dihadirkan untuk memberikan materi dan pandangan tentang keberadaan LKBH Uncen yang akan berperan dalam memberikan layanan bantuan hukum serta eksistensinya dalam mendukung Uncen yang sudah berstatus BLU.

Dr. Onesimus Sahuleka, S.H., M.Hum sebagai salah satu dosen senior FH Uncen menyampaikan Fleksibiltas Uncen sebagai PTN BLU membawa konsekuensi agar uncen meningkatkan kualitas SDM dan juga meningkatkan pendapatan. Khusus kaitannya dgn LKBH FH Uncen, maka dapat ditindaklanjuti denggan melakukan kegiatan non litigasi maupun kegiatan litigasi, yang tidak hanya melibatkan akademisi tetapi juga menggandeng berbagai pihak termasuk alumni.

Dr. Lily Bauw, S.H.,M.H. yang juga merupakan narasumber berbicara tentang Eksistensi LKBH FH Uncen sebagai wadah persoalan-persoalan hukum yang terjadi di lingkungan kampus, misalnya dalam kasus eksploitasi dan perlakuan seksual di lingkungan kampus. Iwan Niode,S.H.,M.Si dari Alumni FH menyampaikan bahwa pentingnya peran alumni FH Uncen dalam menghasilkan lulusan serta mendukung LKBH FH ke arah yg lebih baik.

Anthonius Ayorbaba, SH, M.Si (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua) dalam materi dengan judul Bentuk Layanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Dalam Kebijakan Negara dan Hubungannya Bagi Pengembangan Pendidikan Tinggi. Sebagai Alumni, Anthonius akan mendukung kiprah LKBH Uncen. Dikatkannya bahwa sebelumnya Provinsi Papua kalah dalam hal jumlah OBH dibandingkan dengan Provinsi Papua Barat. 5 tahun lalu Papua Barat sudah memiliki 5 OBH sedangkan Papua hanya ada 2. Namun Verifikasi yang dilakukan pada 3 tahun lalu maka Papua sudah memiliki 6 OBH. Pada tahun ini akan dilakukan verifikasi lagi dan sudah diusulkan 4 OBH termasuk LKBH Uncen.

LKBH FH Uncen sebagai wadah layanan bantuan hukum tidak dapat dipisahkan dari Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya pengabdian kepada masyarakat. LKBH FH Uncen dihadapkan pada tantangan untuk melahirkan inovasi kaitannya dengan perubahan status Uncen sebagai PTN BLU

Di akhir dari Semiloka ini dibentuk  Tim Percepatan Akreditasi LKBH Fakultas Hukum Uncen, terdiri dari ; Gustaf Kawer, SH., Msi (ketua), Iwan K. Niode, SH., MH. , Juhari, S.H., M.H. , Emil Lawalata, SH. , DR. Kristina Sawen, SH., M.H. , Margaretha Mamoribo, S.H., M.H. , Ruben Kostantinus Samai,  S.H. M.Si. dan Aguestho Prawar, S.H.

Selain itu dibentuk juga Tim Sekretariat ; Apilus E. Manufandu. S.H.,M.H. (Koordinator) , Muhammad Sabar, S.H. ,  Haical S.H. , Ax’l Arlvandra S.H. ,  Hermon T. Sinurat, S.H. ,  Jaqualine J. Kafiar S.H.

Kedua tim merupakan kolaborasi para dosen FH yang diperacayakan sebagai pengurus Laboratorium Klinik Bantuan Hukum Uncen dengan alumni yang telah berkarir sebagai advokad dan pegawai Kantor Wilayah Kemenkum HAM Papua. ***

(yt)

Loading

id_IDID