Warta Uncen

Gugus Penjaminan Mutu Menjadi Syarat dalam Borang Akreditasi Fakultas

Undang-undang pasal 12 Tahun 2012 pasal 52 ayat 1, menyatakan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMI Dikti) adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Agar mutu pendidikan tinggi terus meningkat maka Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu (LP2M) Uncen telah melaksanakan “Sosialisasi Evaluasi Mutu Internal (EMI)” bagi seluruh Dekan, Pembantu Dekan 1, Para Ketua Jurusan/Prodi yang ada di lingkungan Uncen, Senin (1/9) di ruang rapat Senat, Gedung Rektorat.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Rektor, Dr.Apolo Safanpo, ST.,MT., yang dalam arahannya menyampaikan bahwa setiap PT berkewajiban mengimplementasikan Standar Pelayanan Mutu Internal sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2012. Pengimplementasian SPMI dimaksud adalah dalam wujud Evaluasi Mutu Internal (EMI) yang wajib dilaksanakan pada tingkat Program Studi. Ditambahkan oleh Rektor bahwa dengan adanya EMI akan dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan secara berencana dan berkelanjutan pada prodi masing-masing.

Rektor berharap melalui kegiatan Sosialisasi EMI, masing-masing Fakultas segera membentuk Gugus Penjaminan Mutu dan Prodi memiliki Unit Penjaminan Mutu.

Sementara itu Ketua Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu, Prof.Dr.Happy Lumban Tobing, dalam paparannya menyampaikan bahwa EMI bertujuan untuk membantu Prodi dan Perguruan Tinggi dalam menetapkan program pengembangan menuju pemenuhan Standar Dikti dan menghindarkan terjadinya kesenjangan  antara hasil Evaluasi Internal dan Eksternal.

Terkait substansi alat Evaluasi Mutu Internal disusun dengan mengacu pada Instrumen Akreditasi PT yang ditetapkan oleh BAN PT.

Senada dengan Rektor, beliau juga menharapkan dalam waktu dekat telah terbentuk Gugus Penjaminan Mutu di Fakultas dan Unit Penjaminan Mutu di tingkat Prodi. (rs)

 

Loading