Universitas Cenderawasih melalui Fakultas Teknik menyelenggarakan forum diskusi bertajuk “Urgensi Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Era Kemudahan Berusaha” pada Selasa, 19 Mei 2026, bertempat di Aula Fakultas Teknik Uncen, Jayapura.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan dihadiri oleh para pejabat kementerian, akademisi, pemerintah daerah, dosen, praktisi, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Papua dan Maluku, baik secara luring maupun daring.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Arya Indra Purnama, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Jayapura, Henny Rosita Mantundoij, serta dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Uncen sekaligus Koordinator ASPI Wilayah Papua dan Maluku, Elisabeth Veronika Wambrauw.
Forum diskusi dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I Universitas Cenderawasih, Dr. Dirk Y. P. Runtumboy. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas kepercayaan dan kerja sama yang terjalin dengan Universitas Cenderawasih.
Menurutnya, pengendalian pemanfaatan ruang merupakan instrumen penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana tata ruang, tertib, berkelanjutan, adil, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa Papua memiliki karakteristik geografis, ekologis, sosial, dan budaya yang sangat khas sehingga penerapan tata ruang membutuhkan pendekatan yang komprehensif, partisipatif, dan berbasis kearifan lokal. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, masyarakat, dan praktisi sebagai kunci dalam mewujudkan tata ruang yang aman dan produktif.
Dalam pemaparannya, Arya Indra Purnama menjelaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian penting dari penyelenggaraan penataan ruang yang mencakup monitoring dan evaluasi, penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemberian insentif dan disinsentif, hingga penegakan sanksi terhadap pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa penyusunan rencana tata ruang memerlukan waktu dan energi yang besar sehingga implementasinya harus benar-benar dijaga di lapangan.
“Era saat ini adalah era pengendalian pemanfaatan ruang. Tata ruang tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi harus dipastikan implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Arya juga menjelaskan konsep insentif dan disinsentif sebagai pendekatan pengendalian ruang berbasis ekonomi, bukan sekadar larangan administratif. Selain itu, ia turut mengajak mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) Uncen untuk terlibat dalam kegiatan magang dan verifikasi implementasi KKPR di lapangan bersama kementerian.
Sementara itu, Henny Rosita Mantundoij memaparkan pengalaman Pemerintah Kota Jayapura dalam melaksanakan pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang. Menurutnya, setiap permohonan pembangunan harus melalui verifikasi lapangan dan pembahasan dalam Forum Penataan Ruang sebelum izin diterbitkan.
Ia menegaskan bahwa dalam bidang tata ruang diperlukan ketegasan terhadap aturan hukum dan tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Dalam bidang tata ruang, aturan harus ditegakkan secara konsisten. Jika tidak sesuai, maka harus berani mengatakan tidak,” tegasnya.
Henny juga memaparkan sejumlah kasus pelanggaran yang telah ditindak oleh Pemerintah Kota Jayapura, di antaranya pembangunan restoran yang melanggar garis sempadan jalan serta pembangunan perumahan subsidi di kawasan yang peruntukannya tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menekankan bahwa efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang sangat bergantung pada kualitas rencana tata ruang itu sendiri. Menurutnya, kearifan lokal tidak boleh hanya menjadi pelengkap, melainkan harus menjadi fondasi utama dalam penyusunan rencana tata ruang.
Ia menilai masyarakat asli daerah merupakan pihak yang paling memahami kebutuhan ruang di wilayahnya sehingga harus dilibatkan secara aktif dalam proses perencanaan.
“Jika rencana tata ruang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka penegakan hukumnya justru dapat menciptakan ketidakadilan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang dapat terjadi karena berbagai faktor, baik kebutuhan masyarakat maupun kepentingan ekonomi tertentu. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong penegakan aturan melalui penerapan sanksi administratif guna memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai penanggap, Elisabeth Veronika Wambrauw menyoroti berbagai tantangan penataan ruang di Papua, termasuk persoalan pertambangan ilegal, pengembangan Daerah Otonom Baru (DOB), perlindungan kawasan konservasi, serta pentingnya partisipasi masyarakat adat dalam proses perencanaan dan pengendalian ruang.
Ia juga mengangkat isu pengendalian ruang lintas batas wilayah darat dan perairan dengan negara tetangga, serta pentingnya kebijakan penataan ruang yang mampu melindungi kawasan strategis seperti Taman Nasional Lorentz dan kawasan lahan basah Ramsar di Papua Selatan.
Forum diskusi ini dimoderatori oleh Yohanes Pajar Setiadiwo dan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab serta kuis bagi peserta.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Teknik Universitas Cenderawasih berharap mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai pengendalian pemanfaatan ruang, sekaligus terdorong untuk berkontribusi dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Papua maupun Indonesia.
*Humas*
![]()
