Polda Papua dan Uncen Gelar FGD Ulayat

bnr-arrow-1-1.png

JAYAPURA – Kepolisian Daerah (Polda) Papua bekerja sama dengan Universitas Cenderawasih (Uncen) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Humanis Penegakan Hukum terhadap Resolusi Konflik Tanah Ulayat di Papua”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Uncen, Jayapura, pada Selasa (19/5/2026).

FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta membangun sinergi akademik dan institusional dalam mengkaji penyelesaian konflik pertanahan adat di Papua. Pendekatan yang didiskusikan menekankan pada jalur hukum yang humanis, partisipatif, serta menghormati nilai-nilai dan hak masyarakat hukum adat.

Meskipun tidak dapat hadir secara langsung di lokasi, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin, tetap memberikan arahan dan membuka kegiatan secara resmi melalui tayangan video sambutan khusus.

Dalam tayangan video tersebut, Kapolda menyampaikan pandangannya bahwa konflik tanah ulayat di Papua bukan semata persoalan hukum pertanahan, melainkan berkaitan erat dengan sejarah, adat, budaya, dan keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaiannya dinilai tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan legal formal.

“Konflik tanah ulayat di Papua memerlukan penyelesaian yang menghormati hak-hak tradisional masyarakat adat. Polri harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang mampu membangun kepercayaan publik melalui pendekatan persuasif dan berkeadilan,” ujar Kapolda Papua dalam tayangan video tersebut.

Kapolda juga menekankan pentingnya penerapan konsep predictive policing (pemolisian prediktif) sebagai salah satu upaya mendeteksi secara dini potensi konflik sosial, memahami akar persoalan, serta mengambil langkah pencegahan sebelum berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.

Sementara itu, Rektor Uncen yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Humas, dan Sistem Informasi, Dr. Basir Rohrohmana, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa persoalan tanah ulayat harus dipahami dalam kerangka konstitusi. Pengakuan tersebut telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU Otonomi Khusus Papua, serta Peraturan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999.

“Tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung dimensi sosial, budaya, dan spiritual yang sangat penting bagi masyarakat adat. Oleh karena itu, strategi penegakan hukum harus mampu menjembatani kepentingan negara dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ungkap Dr. Basir.

Ia berharap diskusi melalui wadah FGD ini dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi konstruktif terkait model penyelesaian konflik tanah ulayat yang lebih adil, humanis, dan berkelanjutan di Papua.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Uncen, di antaranya Dekan Fakultas Hukum Dr. Yustus Pondayar, S.H., M.H.; Wakil Dekan II Dr. Farida Kapelele, S.H., M.H.; dan Wakil Dekan III Daniel Tanati, S.H., M.H.

Sedangkan dari pihak Polda Papua, hadir Direktur Intelijen dan Keamanan, Direktur Pembinaan Masyarakat, Kepala Bidang Hukum, Kepala Sekolah Polisi Negara, serta para Kapolres dari wilayah Jayapura Kota, Jayapura, dan Keerom. Diskusi ilmiah ini juga menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), unsur DPRD, tokoh adat, serta melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi di Papua.

Melalui FGD ini, Polda Papua dan Universitas Cenderawasih berharap dapat menghimpun masukan dan pemikiran konstruktif untuk merumuskan strategi penegakan hukum yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga menjaga harmoni sosial dan menghormati hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua. (Percy/Artha/ Ed.HH/Doc.Humas)

 

Loading