Warta Uncen

Pemecatan Bagi PNS yang Tidak Disiplin

Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan abdi negara dan abdi masyarakat dan harus setia pada Pancasila dan UUD 1945, dan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang  Disiplin PNS berisikan peraturan untuk menaati  kewajiban, dan menghindari larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar.

Untuk memperoleh informasi yang lengkap terkait disiplin PNS maka bagian kepegawaian, BAUK telah melaksanakan acara Sosialisasi dan Bimtek Disiplin Pegawai yang berlangsung dua hari,(5-6 Maret), di hotel @Home-Jayapura.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Rektor, Dr.Ir.Apolo Safanpo,S.T.,M.T., yang dalam arahannya mengatakan bahwa selama ini yang terjadi di Uncen adalah banyaknya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan  yang sering meninggalkan tugas tanpa informasi dan tanpa ijin dari pimpinan. Keadaan ini juga tidak ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan oleh pimpinan unit kerja atau atasan langsung dari yang bersangkutan dan anehnya lagi yang bersangkutan tidak pernah merasa bersalah atas ketidak hadirannya.

Selain itu Rektor juga menyampaikan bahwa setiap tahun tim pemeriksa datang ke Uncen melakukan audit  oleh karena itu hal-hal terkait dengan disiplin pegawai agar ditegakkan dan ditindaklanjutin sesuai dengan aturan yang ada.

Terkait  dosen yang sedang  tugas belajar diingatkan  oleh beliau bahwa setiap dosen yang akan melakukan tugas belajar harus mendapatkan ijin dari pimpinan,  selama melakukan tugas belajar dosen yang bersangkutan tdk boleh menduduki jabatan  dan  tidak diperkenankan menerima tunjangan fungsional dan serdos.

Rektor berharap lewat pertemuan yang akan berlangsung selama dua hari semua peserta  dapat menanyakan persoalan-persoalan kepegawaian yang dialami pada masing-masing unit kerja dan masalah khusus tentang tendik dapat segera diselesaikan bersama Tim yang datang memberikan materi tentang Disiplin Pegawai.

Materi kegiatan terdiri dari “Sosialisasi Proses Penyelesaian Tugas Belajar dan Ijin Belajar “ dan Bimtek Penyelesaian Kasus Disiplin Pegawai “ di lingkungan Uncen, dengan pemateri  Adi Sulistyo, M.H., Kasubbag Disiplin dan Pemberhentian dan Drs.John Frits Tarihoran , keduanya dari Biro SDM Kemenristekdikti.

Materi kegiatan dapat dilihat pada link http://bit.ly/2EM6qOK

 

Loading

id_IDID