Universitas Cenderawasih Perkuat Langkah Penyelesaian Persoalan Mahasiswa Retaker FK

bnr-arrow-1-1.png

Jayapura — Universitas Cenderawasih terus memperkuat langkah penyelesaian persoalan mahasiswa retaker Fakultas Kedokteran (FK) melalui dialog dan koordinasi yang melibatkan mahasiswa, dosen, serta pimpinan fakultas dan universitas.

Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, pukul 09.00–11.00 WIT, yang dihadiri oleh mahasiswa retaker FK Uncen, dosen Fakultas Kedokteran, Plt. Dekan FK Uncen Dr. Yan Dirk Wabiser, M.Pd., serta Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Cenderawasih Dr. Dirk YP Runtuboi.

Pertemuan tersebut secara khusus membahas langkah-langkah penyelesaian yang memungkinkan mahasiswa retaker dapat memenuhi persyaratan dan mengikuti Ujian Kompetensi pada November 2026, dengan tetap memperhatikan ketentuan akademik, administratif, serta standar mutu pendidikan kedokteran.

Dalam arahannya, Plt. Dekan FK Uncen, Dr. Yan Dirk Wabiser, menyampaikan bahwa salah satu mandat utama yang diembannya selama masa penugasan sebagai Plt. Dekan adalah mempersiapkan proses pemilihan Dekan FK yang baru. Di samping itu, pihaknya juga berkomitmen untuk turut mengawal penyelesaian berbagai persoalan akademik di Fakultas Kedokteran, termasuk persoalan mahasiswa retaker.

 

“Dalam masa penugasan ini, kami berkomitmen mengawal proses pemilihan Dekan yang baru sekaligus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi Fakultas Kedokteran, termasuk memastikan adanya langkah penyelesaian yang terbaik bagi mahasiswa retaker,” demikian disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Cenderawasih, Dr. Dirk YP Runtuboi, menegaskan bahwa Universitas Cenderawasih akan terus berupaya mencari solusi yang konstruktif, terukur, dan berkeadilan bagi mahasiswa retaker.

Ia menjelaskan bahwa Kepdirjen Dikti Nomor 106/B/KPT/2026 menjadi salah satu landasan dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut. Kebijakan tersebut dipandang sebagai bagian dari ikhtiar pemerintah untuk menghadirkan mekanisme penyelesaian yang tetap memperhatikan keadilan bagi mahasiswa, keberlanjutan pendidikan, serta pemenuhan standar mutu dan kompetensi lulusan.

“Prinsip kita adalah bagaimana seluruh mahasiswa retaker memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan proses pendidikannya melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan. Pada saat yang sama, mutu pendidikan dan standar kompetensi lulusan harus tetap kita jaga,” ujar Wakil Rektor Bidang Akademik.

Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan kekeluargaan. Para mahasiswa retaker diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, aspirasi, serta harapan mereka terkait penyelesaian studi dan kesempatan mengikuti Ujian Kompetensi.

Sebelum memasuki sesi diskusi, Ketua Jurusan Kedokteran FK Uncen, Dr. Gerson Warnares, M.Med, Sp.OnkRad, memberikan penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Dikti Nomor 106/B/KPT/2026. Penjelasan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada mahasiswa mengenai mekanisme, persyaratan, dan tahapan yang harus dipenuhi dalam proses asesmen.

Dalam diskusi, muncul dua aspirasi utama dari mahasiswa retaker. Sebagian mahasiswa menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses yang diperlukan guna mempersiapkan diri menghadapi Ujian Kompetensi, sementara sebagian lainnya menyampaikan aspirasi untuk memperoleh alternatif penyelesaian melalui program reschooling.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik menegaskan bahwa universitas akan mengupayakan agar seluruh mahasiswa retaker dapat memenuhi persyaratan eligibilitas untuk mendaftar Ujian Kompetensi, dengan terlebih dahulu melengkapi seluruh persyaratan akademik dan administratif yang ditetapkan.

Di sisi lain, Universitas Cenderawasih juga akan terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian terkait untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa yang mengharapkan adanya alternatif penyelesaian melalui jalur reschooling. Langkah tersebut ditempuh agar setiap opsi penyelesaian dapat dikaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari langkah konkret penyelesaian, Universitas Cenderawasih juga telah menetapkan Tim Asesmen RPL Tipe A melalui Surat Keputusan Rektor. Tim tersebut diketuai oleh Dr. Nikanor Wonatorei,Sp.U,   bersama 8 anggota tim yang akan melaksanakan proses asesmen sesuai dengan ketentuan Kepdirjen Dikti Nomor 106/B/KPT/2026.

Keberadaan Tim Asesmen tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemetaan dan pemenuhan persyaratan akademik mahasiswa sehingga proses penyelesaian studi dapat dilakukan secara sistematis, transparan, dan sesuai dengan regulasi.

Pada akhir pertemuan, para mahasiswa retaker menyampaikan komitmen untuk mendukung langkah-langkah penyelesaian yang diarahkan oleh Universitas Cenderawasih. Para mahasiswa juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses pembimbingan, asesmen, serta tahapan akademik lainnya sebagai bagian dari upaya menyelesaikan pendidikan dan mempersiapkan diri menghadapi tahapan Ujian Kompetensi.

Universitas Cenderawasih menegaskan bahwa penyelesaian persoalan mahasiswa retaker merupakan bagian dari komitmen institusi untuk memastikan keberlanjutan pendidikan mahasiswa dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan akademik, standar mutu pendidikan kedokteran, dan kepentingan mahasiswa.

Melalui komunikasi yang terbuka, pendampingan akademik yang terarah, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait, diharapkan penyelesaian persoalan mahasiswa retaker FK Uncen dapat berjalan secara bertahap, terukur, dan memberikan kepastian bagi mahasiswa dalam melanjutkan proses pendidikannya. (Humas Uncen)

 

 

Loading

Tags: