Ketua Senat Uncen Jelaskan Mandat Plt. Rektor Berdasarkan Surat Perintah Menteri

bnr-arrow-1-1.png

Jayapura, 24/09/2026-Ketua Senat Universitas Cenderawasih, Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem, M.T., menjelaskan kedudukan dan mandat Dr. Ferdinand Risamasu, S.E., M.Sc.Agr. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Universitas Cenderawasih berdasarkan Surat Perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 397/DST/M.A3/KP.10.00/2026.

Surat Perintah yang diterbitkan di Jakarta pada 21 September 2026 tersebut diterbitkan menyusul wafatnya Rektor Universitas Cenderawasih Periode 2023–2027, Prof. Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, S.E., M.Sc.Agr., pada 17 September 2026.

Prof. Agustinus Fatem menegaskan bahwa surat tersebut merupakan Surat Perintah, bukan pengangkatan Rektor definitif. Berdasarkan surat tersebut, Dr. Ferdinand Risamasu diperintahkan melaksanakan tugas sebagai Plt. Rektor terhitung mulai 17 September 2026 sampai dengan dilantiknya Rektor definitif.

Dalam penjelasannya, Ketua Senat menyampaikan tiga poin utama dalam Surat Perintah Menteri, yaitu:

Pertama, Dr. Ferdinand Risamasu melaksanakan tugas sebagai Plt. Rektor Universitas Cenderawasih terhitung mulai 17 September 2026 sampai dengan dilantiknya Rektor definitif.

Kedua, Plt. Rektor mendapat tugas untuk menyelenggarakan pemilihan Rektor baru paling lama enam bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah.

Ketiga, dalam pengambilan keputusan yang mengikat, Plt. Rektor diperintahkan untuk berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Selain tiga poin tersebut, Surat Perintah juga mengamanatkan Plt. Rektor untuk melaksanakan tugas dengan saksama dan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri.

Prof. Agustinus Fatem menekankan bahwa penugasan Plt. Rektor dimaksudkan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi serta tata kelola Universitas Cenderawasih tetap berjalan selama masa transisi.

“Yang penting adalah koordinasi. Untuk keputusan yang mengikat, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah, harus dilakukan konsultasi dengan kementerian sehingga pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas,” ujar Prof. Agustinus Fatem.

Prof. Fatem juga mengajak seluruh sivitas akademika Universitas Cenderawasih untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan penyelenggaraan universitas dan mendukung proses pemilihan Rektor definitif agar berjalan tertib sesuai ketentuan. Andre

Loading

Tags: