Warta Uncen

KEMENKUMHAM SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL

Jayapura, 10 Maret 2022. Bertempat di kampus Fakultas Ilmu Keolahragaan Uncen Waena, Kemenkumham wilayah papua sosialisasikan kekayaan intelektual dengan tema Pencatatan Karya Cipta Melalui POP HC Sebagai Bukti Kepemilikan. Kegiatan ini dihadiri oleh semluruh pimpinan fakultas dan bebrapa pegawai dan staf.

Muhammad Mufid, S.Ag., M.Si., M.H. Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Papua, Habel Way – Kabid Pelayanan Hukum dan Dwi Prasetyo,S.H – JFT Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Papua sebagai narasumber yang menjelaskan tentang Sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

POP HC ini dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI untuk membantu para kreator yang mengembangkan ilmu pengetahuannya dengan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dan menjadi hasil kreasi sendiri. Sistem ini mempermudah para kreator untuk mendapat persetujuan hak cipta dari kemenkumham. Kalau sebelumnya membutuhkan waktu yang lebih dari satu hari dalam pengurusannya, maka lewat POP HC hanya dalam hitungan menit hasilnya sudah bisa didapat oleh krator yang mendaftarkan hasil kreasinya.

Prof. Dr. Saharudin Itaa M.Kes.,AIFO mengatakan sosialisasi ini sangat penting bagi keolahragaan. Pada ilmu olahraga, akan ada inovasi dan kreasi dalam sebuah perangkat latihan bagi atlit. Dengan hasil kreasi baru yang dapat meningkatkan hasil latihan dan perkembangan atlit, maka harus dipatenkan hasil temuan itu menjadi hak cipta. ***

(pw/yt)

Loading