Jayapura, 22 Mei 2025 – Universitas Cenderawasih mengadakan klarifikasi resmi terkait isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tengah ramai diperbincangkan kalangan mahasiswa dan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di kampus Uncen, pihak Rektorat menegaskan bahwa tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sejak tahun 2023.
Rektor Universitas Cenderawasih menjelaskan bahwa sejak perubahan status Uncen dari Satuan Kerja (Satker) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) pada 22 Mei 2023, institusi ini tidak diperbolehkan menaikkan UKT sesuai ketentuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Kami tegaskan bahwa sejak tahun 2023 tidak pernah ada kenaikan UKT. Semua besaran UKT yang berlaku saat ini ditetapkan bersamaan dengan perubahan status menjadi PTN-BLU, dan kami memiliki dokumen resmi sebagai bukti,” ujar Rektor.
Penetapan UKT Uncen didasarkan pada pengelompokan kemampuan ekonomi mahasiswa, yang dibagi dari kelompok 1 hingga kelompok 10, dengan besaran yang bervariasi. Kelompok 1 ditetapkan sebesar Rp500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp1.000.000. Pihak kampus menegaskan bahwa kedua kelompok ini dialokasikan untuk sedikitnya 20% dari total mahasiswa, bahkan dalam praktiknya melebihi batas minimal tersebut.
Menanggapi isu yang beredar di media sosial mengenai UKT yang disebut mencapai Rp 8 juta, pihak Uncen menilai hal tersebut sebagai informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar.
“Itu adalah bentuk kebohongan publik. Tidak ada UKT sebesar itu. Semua data tersedia dalam tabel resmi dan dapat dicek secara terbuka. Setiap mahasiswa memperoleh besaran UKT sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarganya,” tegas Rektor.
Uncen juga menegaskan komitmennya terhadap mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) melalui kebijakan afirmatif. Sebagian besar mahasiswa OAP menerima UKT pada kelompok terbawah, serta mendapat dukungan beasiswa seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dan bantuan studi lainnya.
Tudingan bahwa penetapan UKT dilakukan secara sepihak juga dibantah. Pihak Rektorat menjelaskan bahwa proses penetapan UKT dilakukan melalui analisis di tingkat program studi dan fakultas, kemudian diusulkan ke rektorat dan disahkan oleh kementerian.
“Rektor tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan UKT secara sepihak. Semua dilakukan melalui proses yang sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Uncen akan mengadakan dialog terbuka dengan mahasiswa, termasuk pertemuan bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), guna menjelaskan kebijakan UKT secara lebih komprehensif.
Pihak kampus menghimbau mahasiswa dan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar, serta menegaskan kembali komitmen Uncen terhadap prinsip keterbukaan dan keadilan dalam penetapan biaya pendidikan.
*NAV*