Warta Uncen

UNCEN KLARIFIKASI POSISI MAHASISWA KKN TERKAIT HAK PILIH DALAM PSU PAPUA 2025

Jayapura, Selasa, 5 Agustus 2025 — Universitas Cenderawasih menggelar konferensi pers di Ruang Rapat Senat Lantai III Rektorat, untuk menjelaskan posisi dan langkah-langkah yang diambil terkait hak pilih mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang sedang bertugas di Kabupaten Biak Numfor, menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua pada 6 Agustus 2025.

Konferensi pers ini dipimpin oleh Rektor Universitas Cenderawasih, Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, S.E., M.Sc.Agr., didampingi Wakil Rektor I Bidang Akademik Dr. Dirk Y.P. Runtuboy, S.Pd., M.Kes., dan Ketua Panitia KKN Dr. Yusak Reba, S.H., M.H.

Rektor Uncen menegaskan bahwa pelaksanaan KKN semester ganjil tahun 2025 merupakan bagian dari agenda akademik tahunan yang telah terjadwal sejak awal. Kegiatan dimulai pada 18 Juli dan akan berakhir dengan penarikan mahasiswa pada 22 Agustus 2025.

Namun, bersamaan dengan pelaksanaan KKN, Mahkamah Konstitusi menetapkan PSU di sejumlah wilayah Provinsi Papua, termasuk Kabupaten Biak Numfor. Menyikapi hal ini, Uncen secara resmi telah bersurat kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Papua, meminta agar mahasiswa yang tengah mengikuti KKN di Biak tetap dapat menyalurkan hak pilihnya.

“Dalam surat balasan dari KPU, dinyatakan bahwa PSU hanya dapat diikuti oleh pemilih yang berada di lokasi yang sama saat pemilu 27 November 2024. Artinya, mahasiswa kami yang saat ini berada di Biak tidak dapat menggunakan hak pilihnya di lokasi tersebut,” jelas Rektor.

Lebih lanjut, Rektor menegaskan bahwa meskipun kondisi ini menimbulkan perhatian publik, KKN merupakan kewajiban akademik yang tidak bisa ditunda atau dijadwalkan ulang, mengingat posisinya sebagai tahapan akhir studi mahasiswa.

 

Ketua Panitia KKN, Dr. Yusak Reba, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah antisipatif sejak awal. Surat resmi kepada KPU dan Bawaslu dikirimkan sebelum mahasiswa diberangkatkan ke lokasi KKN untuk menghindari multitafsir.

“Kami telah meminta arahan sejak awal, dan jawaban KPU merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, yang membatasi peserta PSU hanya pada pemilih yang berdomisili dan terdaftar di TPS tempat mereka memilih sebelumnya,” ujar Dr. Yusak.

Panitia juga telah menginstruksikan dosen pembimbing lapangan untuk memfasilitasi mahasiswa yang berdomisili dan memiliki hak pilih di Biak agar tetap bisa menyalurkan suaranya.

“Universitas Cenderawasih tidak pernah mengabaikan hak konstitusional mahasiswa. Justru kami proaktif dan menjalin komunikasi dengan lembaga penyelenggara pemilu, namun tetap menghormati aturan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Konferensi pers ini juga mengungkap bahwa sekitar 1.000 dari total 20.000 mahasiswa Uncen yang sedang mengikuti KKN di Biak Numfor terdampak oleh kebijakan PSU. Pihak universitas mendorong seluruh civitas akademika yang tidak sedang KKN dan memiliki hak pilih untuk menggunakan haknya secara bertanggung jawab pada 6 Agustus 2025.

“Kami telah menjalankan peran kami secara terbuka dan bertanggung jawab. Kami berharap semua pihak dapat memahami posisi universitas dan menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu,” tutup Rektor.

(Penulis : N.M. ; Editor : N. tanti; Doc.Humas)

Loading