Warta Uncen

Sosialisasi Pembentukan dan Penerimaan Penghubung Komisi Yudisial RI Provinsi Papua

Rabu, 20 April 2022. Komisi Yudisial Republik Indonesia dalam rangka  membentuk penghubung di wilayah Papua, bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih untuk berdiskusi dengan para akademisi dan para praktisi hukum serta instansi terkait di Papua. Kegiatan berlangsung di ruang rapat pimpinan gedung rektorat.

Purek IV Dr. Fredrik Sokoy, S.Sos., M.Sos saat membuka sosialisasi dan diskusi ini, merespon baik kehadiran Komisi Yusdisial RI di Papua karena komisi ini telah membentuk penghubung di 12 wilayah antara lain NTB, Sulawesi Utara dan Maluku. Komisi Yudisial berencana membuka penghubung di wilayah Papua diharapkan dari sosialisasi ini ada pemahaman yang baik dalam pembentukan dan rekrutmen untuk tupoksi dari komisi ini.

Sosialisasi berlangsung sangat menarik, dimana Dr. Josner Simanjuntak dosen fakultas hukum uncen sebagai salah satu pemateri merefleksikan apakah perlu adanya penghubung komisi ini di Papua. Materi yang berisi Catatan Kritis Tentang Komisi Yudisial RI memberi gambaran posisi komisi yudisial di antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya hakim pada kedua lembaga ini tentunya tidak akan mau diawasi oleh komisi  yudisial.

Pemateri : Dr. Josner Simanjuntak dan Mercy Umboh ( Foto : Pitty )

Josner mempertanyakan apa sebenarnya kewenangan, tupoksi dan dari mana pembiayaan Komisi Yudisial. Kasus-kasus persidangan yang dilaporkan karena hakim berperilaku tidak sesuai kode etik hanya berupa proses pemeriksaan laporan. Kewenangan yang final dan mengikat tidak dimiliki oleh KY. Hasil pemeriksaan diusulkan kepada Mahkamah Agung yang tidak pernah ada putusan memberhentikan hakim yang dilaporkan. Komisi Yudisial jelas berkedudukan di ibukota negara, kalau dibuat penghubung pembiayaannya darimana ? ungkap Josner.

Koordinator Penghubung wilayah Sulawesi Utara, Mercy Umboh, S.H.,M.H menjelaskan bahwa penghubung KY sudah dibentuk sejak tahun 2013. Setelah 8 tahun sudah terbentuk 12 penghubung di berbagai wilayah di Indonesia. Ada rencana pembentukan 8 penghubung lagi salah satunya di Papua. Selanjutnya Umboh menjelaskan tentang kriteria dan tahapan pembentukan penghubung. Kriteria seorang penghubung antara lain harus jujur dan berintegritas, punya pengalaman paling sedikit 3 tahun sejak lulus dari strata satu bidang hukum, berusia 25 – 40 tahun, tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan dan bebas narkoba, tidak boleh puny jabatan lain seperti hakim, jaksa, TNI-Polri, pengurus BUMN/BUMD, advokat, anggota partai politik dan PNS.

Proses pembentukan penghubung wilayah Papua melalui tahapan pendaftaran dari 9 – 29 Mei 2022, seleksi administrasi dari tanggal 9-31 Mei, pengumuman lulus administrasi 10 Juni, Tes Kemampuan Dasar 14 dan 15 Juni, Tes Karakteristik Probadi 16-17 Juni, wawancara 20 Juni – 1 Juli. Hasil diumumkan pada 22 Juli 2022. Setelah itu tahapan terakhir adalah public expose, jelas Umboh.

Foto : Nav

Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini banyak mempertanyakan tentang hasil dari keberadaan KY. Apakah sudah ada hakim yang dipecat berdasarkan laporan masyarakat dan diproses oleh penghubung lalu dilaporkan ke Komisi Yudisial RI di Jakarta ? Hal mendasar ini yang sangat ingin diketahui oleh publik, ungkap peserts dari KPU Provinsi Papua berkenan dengan banyaknya sidang gugatan hasil pemilu oleh para kandididat.

Selain itu, ada saran yang mengharapkan agar pembentukan penghubung Komisi Yudisial di Papua harus mendapat rekomendasi dari beberapa pihak atau layanan yang selalu memonitor jalannya persidangan di Papua.

Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Uncen, Dr. Yusak Reba yang ditemui usai sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa pihaknya bersedia untuk memfasilitasi kegiatan ini. Karena dalam dunia akademik memang harus mendiskusikan dan mengkritisi beberapa implementasi undang-undang yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah UU Nomor 18 tahun 2011 perubahan dari UU Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Lebih lanjut Yusak mengatakan bahwa diskusi ini berkaitan dengan rencana pembentukan penghubung komisi yudisial di Papua adalah sangat penting dalam dunia akademik. Hal kedua yang penting adalah dengan adanya penghubung ini merupakan implementasi pasal 3 UU No.18/2011 bahwa KY dapat membuka penghubung di daerah. Tujuan utamanya adalah mendekatkan KY kepada masyarakat dimana ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan komlain mereka terhadap proses peradilan khususnya tentang perilaku hakim.

Penghubung KY di daerah juga akan mendorong para hakim untuk mengontrol diri mereka dalam menjaga integritas mereka dalam proses peradilan dalam penegakan hukum di pengadilan, jelas Dr. Yusak.

Catatan penting dari sosialisasi dan diskusi ini adalah perlu adanya evaluasi kinerja dari 12 penghubung KY yang telah terbentuk sebelumnya dan dipublikasikan agar masyarakat dapat melihat hasilnya.

Hasil evaluasi penghubung KY tersebut dapat menjadi indikator apakah penghubung KY dibutuhkan atau tidak di Papua, sehingga pembentukan penghubung di Provinsi Papua merupakan suatu KEBUTUHAN bukan KEINGINAN. ***

(yt)

Loading

Tags