Jayapura — Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan Sosialisasi Pelindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya di Ballroom Grand Abe Hotel, Jayapura, Rabu (8/10/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya yang bersumber dari nilai dan ekspresi budaya daerah.
Acara dibuka oleh Kasubdit Fasilitasi Kekayaan Intelektual, Nuryanto, dan dihadiri sejumlah narasumber, antara lain Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Prof. Dr. Frans Reumi, S.H., M.A., M.H., Kepala UPT Museum Loka Budaya Universitas Cenderawasih Enrico Yori Kondologit, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Anthonius M. Ayorbaba, S.H., M.Si., serta Direktur Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Yayuk Sri Budi Rahayu, S.Sos., M.Pd. Turut hadir pula Kepala BPK Wilayah XXII Desi Polla Usmany dan para pelaku seni dari Kota dan Kabupaten Jayapura.
Dalam sambutannya, Nuryanto menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam melindungi hasil karya budaya daerah agar tidak diambil alih atau disalahgunakan pihak lain. “Pelindungan kekayaan intelektual berbasis budaya menjadi langkah strategis untuk menjaga jati diri bangsa sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat,” ujarnya.
Sesi panel dengan tema Kebijakan Pelindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya dipandu oleh Hery P. Manurung, Pamong Budaya Ahli Pertama. Prof. Frans Reumi, sebagai salah satu narasumber, menyampaikan materi berjudul Pelindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Budaya. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa pelindungan KI harus berpijak pada kearifan lokal agar nilai-nilai budaya masyarakat adat tetap lestari di tengah arus globalisasi.
“Pelestarian budaya tidak hanya soal menjaga tradisi, tetapi juga memastikan masyarakat adat mendapatkan hak ekonomi yang layak atas kekayaan intelektual mereka,” kata Prof. Frans Reumi.
Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya pelindungan kekayaan intelektual di bidang hak cipta, merek, serta kekayaan intelektual komunal. Melalui sosialisasi ini, diharapkan terjalin kolaborasi antara pemerintah, akademisi, pelaku budaya, dan masyarakat adat dalam menjaga keaslian serta keberlanjutan aset budaya Papua.
Dengan adanya inisiatif ini, Papua diharapkan dapat menjadi contoh dalam penguatan pelindungan kekayaan intelektual berbasis budaya di Indonesia.