Jayapura, 22 Agustus 2025 — Bagaimana memastikan masyarakat adat benar-benar diakui dan dilindungi melalui kebijakan pembangunan di Papua? Pertanyaan inilah yang menjadi fokus utama dalam Workshop Penguatan Pengakuan Masyarakat Adat hasil kerja sama Universitas Cenderawasih (Uncen) dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (22–23 Agustus) di Ballroom @Home Hotel Abepura ini diikuti oleh 35 peserta dari unsur pemerintah daerah, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, hingga akademisi. Forum ini menjadi ruang dialog untuk merumuskan strategi konkret agar perlindungan dan pengakuan masyarakat adat dapat masuk ke dalam dokumen pembangunan strategis, yaitu Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan RPJMD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Mewakili Rektor Uncen, Dr. Basir Rohrohmana, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa Papua sudah memiliki sejumlah payung hukum yang kuat, mulai dari Otonomi Khusus, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107 Tahun 2021, hingga berbagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait pengakuan masyarakat adat. “Yang penting sekarang adalah bagaimana semua aturan ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan dan diintegrasikan ke dalam RIPPP maupun RPJMD,” tegasnya.
Workshop menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, antara lain:
- Penyusunan daftar target prioritas pengakuan wilayah adat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Penguatan peran pemerintah daerah dalam mengintegrasikan pengakuan masyarakat adat ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.
- Mendorong kolaborasi lebih erat antara lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi dalam advokasi kebijakan.
Sebagai bentuk konkret komitmen, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Uncen dan BRWA, yang menjadi tonggak penting untuk memperkuat sinergi akademisi dan masyarakat sipil dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua. Dengan adanya langkah ini, diharapkan kedepan masyarakat adat Papua tidak hanya diakui secara normatif, tetapi juga mendapatkan perlindungan nyata melalui kebijakan pembangunan yang berpihak dan berkeadilan. (Penulis/Fotografer : Petrus; Ed.: N.Tanti)